Ada kabar baik! Bagi Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang kini dapat divaksinasi lebih cepat, yakni 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19.
.
Sumber : Instagram Humas Kab Bandung
@kang.dadangsupriatna
@sahrulgunawanofficial
.
#kabupatenbandung #kabbandung #humaskabbdg #humaskabupatenbandung #bandungbedas #bedaskeun #bandungbedasmelawancovid19