Kepala Desa Sindangpanon Mengikuti Kegiatan Evaluasi dan Edukasi Aspek Perpajakan Bagi Desa se Kabupaten Bandung pada Hari Selasa Tanggal 24 Januari Tahun 2023.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Kepala Inspektorak Kab Bandung, Kadis PMD Kab. Bandung, Kepala KPP Pratama Soreang serta Para Kepala Desa dan Kaur Keuangan Se kabupaten Bandung.
Sesuai dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa peran Bendahara desa sangat penting karena undang-undang desa dan aturan turunannya mengamanahkan kepada bendahara desa untuk mengatur dan mengelola keuangan desa, termasuk aspek perpajakannya.